BANJARMASIN - Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Periode II Tahun 2024, Bertempat di Aula Baiman II Dinas Kesehatan Kota Banjarma...
BANJARMASIN - Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Periode II Tahun 2024, Bertempat di Aula Baiman II Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Senin (30/09).
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja Pejabat Fungsional Kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Perlunya uji kompetensi Jabatan Fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Berpedoman pada “ Peraturan Menteri Kesehatan No.18 Tahun 2017 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan”.
Kegiatan diikuti sebanyak 22 Peserta, terdiri dari Tenaga Dokter Umum (1), Tenaga Perawat (5), Tenaga TTK (2), Tenaga Nutrisionis (2), Tenaga Bidan (10), Tenaga PromKes (1) dan Tenaga Sanitarian (1).
Uji Kompetensi bertujuan untuk sebagai persyaratan wajib untuk naik jenjang jabatan fungsional ke setingkat lebih tinggi, dan sebagai syarat bagi ASN yang telah memperoleh ijazah sarjana profesi serta Jabatan yang semula admin ke Fungsional.
Dengan pelaksanaan Uji Kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan di Kota Banjarmasin sehingga lebih berkompeten & profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.