Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tahun 2025

Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin secara rutin melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya yang mencakup alat kesehatan, obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta pembangunan, pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan. 

Tujuan utama dari pengadaan ini adalah menjamin ketersediaan logistik dan infrastruktur kesehatan yang memadai di seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit yang berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Daerah.

Pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan menjadi prioritas utama dalam menunjang operasional pelayanan medis di berbagai unit pelayanan kesehatan. Proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan, dengan mempertimbangkan standar mutu dan efisiensi anggaran. 

Adapun Alat kesehatan yang diadakan meliputi peralatan diagnostik, peralatan perawatan, serta peralatan pendukung lain sesuai spesifikasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, pengadaan obat-obatan dilakukan dengan mengacu pada e-katalog dan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) guna menjamin ketersediaan obat yang efektif, aman, dan terjangkau.

Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) seperti spuit, sarung tangan, kapas medis, dan perlengkapan lain yang digunakan secara rutin dalam tindakan medis juga menjadi komponen penting dalam pengadaan. Ketersediaan BMHP secara konsisten sangat berpengaruh terhadap kelancaran layanan kesehatan. Di sisi lain, pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan meliputi pembangunan gedung baru, renovasi fasilitas lama, serta penyediaan sarana pendukung seperti instalasi air bersih dan sistem pengelolaan limbah medis. 

Semua kegiatan konstruksi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, serta pemenuhan standar teknis bangunan kesehatan. Untuk menjamin sinergi antar unit pelaksana teknis dan pemangku kepentingan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin secara berkala menggelar pertemuan persamaan persepsi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi, standar teknis, mekanisme pengadaan, dan penggunaan barang/jasa di lingkungan fasilitas kesehatan. 

Dalam forum ini juga dilakukan evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan serta pembahasan isu-isu strategis yang memengaruhi efektivitas pelayanan. Partisipasi aktif dari kepala puskesmas, pengelola program, dan unsur perencana anggaran menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan program secara terarah dan tepat sasaran. 

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan guna mendukung pelayanan yang profesional, cepat, dan merata. 

Diharapkan melalui tata kelola yang baik, transparansi, serta kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan, seluruh program pengadaan dan pembangunan di bidang kesehatan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Evaluasi dan monitoring akan terus dilakukan untuk memperbaiki mekanisme dan memastikan pemenuhan standar mutu dalam seluruh proses pengadaan. 

Untuk mengakses pengadaan apa saja yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Silahkan klik Link SiRUP dibawah ini :

https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=103137