Laporan Kinerja (LKj) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
merupakan bagian dari pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas
kinerja dalam kerangka good goverments dan pertanggung jawaban
atas kinerja pencapaian sasaran strategis serta pelaksanaan amanat
dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi
Pemerintah, dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 83 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan
Pelaporan Kinerja Di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin memuat
sasaran strategis yang pencapaiannya didukung oleh rencana kerja,
rencana kerja dan anggaran, serta lndikator Kinerja Utama (lKU) dan
target kinerja sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kinerja.
Laporan Kinerja ini secara garis besar berisikan informasi mengenai
rencana kinerja dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam
Tahun Anggaran 2024 yang mengacu kepada Rencana Strategis Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin Tahun 2021-2026.
Secara keseluruhan penyelenggaran tugas pokok dan fungsi di
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah banyak membuahkan hasil,
namun disadari masih terdapat beberapa indikator kinerja yang belum
tercapai. Dengan adanya laporan ini dapat digunakan sebagai sarana
evaluasi agar kinerja ke depan menjadi lebih lebih produktif, efektif
dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian,
manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya.
Dokumen Laporan Kinerja Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dapat diunduh pada tautan berikut :