Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Verifikasi Capaian DLI Penguatan Nasional Penyakit Tuberkulosis Kota Banjarmasin Program Tahun 2023

Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, dan salah satu penyebab kematian sehingga perlu dil...

Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat, dan salah satu penyebab kematian sehingga perlu dilaksanakan program nasional
penanggulangan Tuberkulosis secara berkesinambungan. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah
Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan
Tuberkulosis. Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan
dalam peningkatan akses layanan Tuberkulosis yang bermutu dan berpihak pada pasien adalah
optimalisasi jejaring layanan Tuberkulosis di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan
swasta. Selain itu, peraturan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan yang menemukan kasus Tuberkulosis wajib melakukan pelaporan.
Dalam rangka meningkatkan penemuan kasus Tuberkulosis dan kualitas pelayanan
Tuberkulosis yang berpihak pada pasien, dibutuhkan adanya penguatan jejaring layanan dengan
melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta (Public-Private
Mix). Public-Private Mix bertujuan untuk meningkatkan akses layanan Tuberkulosis bagi seluruh
lapisan masyarakat melalui komitmen dan keterlibatan aktif dari pemangku kepentingan, fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta, serta komunitas dalam layanan Tuberkulosis
yang komprehensif mulai dari aspek preventif, promotif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan
rehabilitatif yang berkualitas dan sesuai standar, serta melaksanakan pencatatan dan pelaporan
secara mandiri dalam sistem informasi Tuberkulosis.

Pinjaman Program for Result (PforR) Tuberkulosis (TBC) merupakan instrumen pembiayaan
yang menghubungkan antara pemberian dana dengan hasil pencapaian program TBC. Instrumen ini
dikembangkan oleh Bank Dunia yang ditujukan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dengan
mengakselerasi upaya eliminasi TBC tahun 2030. Pinjaman PforR TBC mencapai 300juta USD dana
dari Bank Dunia dan sebesar 20juta USD pembayaran bunga didukung oleh The Global Fund.
PforR TBC berfokus kepada penguatan program TBC di 3 (tiga) result area (RA) yaitu 1)
Penguatan program TBC tingkat provinsi dan kabupaten/kota, 2) Penguatan pelibatan fasilitas
pelayanan kesehatan swasta, 3) Penguatan dan digitalisasi sistem informasi TBC. Pada setiap result
area terdapat indikator, target dan rencana aksi program yang telah ditentukan.
Dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai indikator dan rencana aksi yang ditentukan
menggunakan sistem/mekanisme yang sudah berjalan dan tidak ada penambahan dana kegiatan.
Pencapaian indikator dan target serta rencana aksi tidak secara langsung memberikan penambahan
dana untuk implementasi intervensi program TBC, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pencairan dana hanya dilakukan apabila target dan rencana aksi program berhasil dicapai serta akan
diberikan secara langsung kepada Bendahara Umum Kementerian Keuangan. Kegiatan ini
dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan & Anggaran, Tim Kerja TBC dan Lintas Program di Lingkungan
Kemenkes.