Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik

  DINKES AJAK KLINIK MANDIRI BERSAMA-SAMA SEHATKAN MASYARAKAT KOTA BANJARMASIN Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Dr. M. Ramadhan, SE....

 DINKES AJAK KLINIK MANDIRI BERSAMA-SAMA SEHATKAN MASYARAKAT KOTA BANJARMASIN

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Dr. M. Ramadhan, SE. ME. Ak. CA.) bersama Ketua Tim Pokja Pelayanan Kesehatan (Siti Fauzanah, SKM, MA) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dalam Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik bertempat di aula hotel Rattan inn Banjarmasin, Senin (17 Juli 2023).

Penulis dan Editor : Haidi Rahman

DB News | Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh menteri, dimana dapat menilai mutu pelayanan. Akreditasi tidak lepas dengan adanya instrumen akreditasi sebagai bahan penilaian akreditasi yang harus dipenuhi. Peraturan akreditasi baik dari instrumen sampai pelaksanaan survei diatur dengan peraturan menteri kesehatan dan mengalami perubahan yang ditegaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi serta standar dan instrumen akreditasi dijelaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang standar akreditasi Klinik. Standar dan instrumen akreditasi diperlukan sosialisasi dan pemahaman yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ke Klinik.

Akreditasi klinik juga merupakan suatu mekanisme regulasi yang tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yg telah diberikan kewenangan oleh kementerian kesehatan Republik Indonesia

Kegiatan workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi klinik di ikuti oleh 70 peserta perwakilan dari masing-masing klinik yang tersebar di wilayah kota Banjarmasin, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin dan selasa tanggal 17 dan 18 juli 2023 di aula hotel rattan inn. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi akreditasi klinik adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan keselamatan pasien melalui pelaksanaan akreditasi pada klinik

Dr. M. Ramadhan menjelaskan “bagian dari standar bagaimana klinik akreditasinya sama sesuai standar tidak membeda-bedakan (equal) dengan harapan semakin banyak masyarakat yang sehat, maka puskesmas semakin efisien karena semakin banyak orang yang sehat”.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga berterima kasih kepada peserta yaitu klinik-klinik swasta atau mandiri yang ada Di Kota Banjarmasin karena saling menguatkan dengan saling bergandeng tangan menyehatkan masyarakat dan membangun Kota Banjarmasin bersama-sama.