DINKES AJAK DEPOT AIR MINUM PENUHI STANDAR BAKU MUTU DAN KUALITAS AIR MINUM DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN Tim Kesehatan Lingkungan Kerja dan O...
DINKES AJAK DEPOT AIR MINUM PENUHI STANDAR BAKU MUTU DAN KUALITAS AIR MINUM DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN
Tim Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin beserta peserta pengelola Depot Air Minum Di Wilayah Kota Banjarmasin dalam Kegiatan Higiene Sanitasi Depot Air Minum bertempat di aula The Winners 4 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Selasa (18 Juli 2023).
Penulis dan Editor : Haidi Rahman
DB News | Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Banjarmasin - Saat ini pemenuhan kebutuhan air minum di masyarakat sangat bervariasi, ada masyarakat yang memenuhi kebutuhan air minumnya dari air angkasa, air permukaan maupun dari air tanah. Ada juga yang memanfaatkan air perpipaan yang di diproduksi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang perlu diolah lagi dengan cara memasak sebelum dikonsumsi. Di masyarakat juga ada dalam pemenuhan kebutuhan air minumnya dengan mengkonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK), yang dianggap praktis dan higienis. Dalam perkembangannya air minum dalam kemasan dirasa kurang ekonomis lagi, karena semakin mahal. Selain itu adanya alternatif di masyarakat berupa depot air minum isi ulang (DAMIU).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Yang dimaksud dengan depot air minum adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen, yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot atau dibawa sendiri oleh konsumen. Dan diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan sosialisasi Higiene Sanitasi Depot Air Minum yang ada Di Wilayah Kota Banjarmasin, Selasa 18 Juli 2023 bertempat di Aula The Winners 4 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bertujuan untuk menjamin Air Minum yang dikelola oleh Depot Air Minum (DAM) memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum dan wajib melaksanakan tata laksana pengawasan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang bertujuan sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.