pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan e-HAC dalam Perjalanan udara yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 te...
pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan e-HAC dalam Perjalanan udara yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama wabah Covid-19 terjadi.
e-HAC merupakan singkatan dari electronic – Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19
e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang menggunakan transportasi udara. saat ini e-HAC dapat diakses melalui aplikasi Pedulilindungi.
Bagaimana cara mengisi e-HAC bagi para pemudik yang melakukan perjalanan dengan moda tranportasi umum :
- Download dan install atau perbaharui aplikasi peduli lindungi dengan versi terbaru
- Login aplikasi pedulilindungi
- Pilih menu e-HAC
- Ketuk "buat e-HAC"
- Pilih "Domestik"
- pilih moda tranportasi yang digunakan
- isi info penerbangan
- isi data personal
- cek kelayakan untuk melakukan perjalanan
- pilih konfirmasi dan selesai