Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tanggapi Laporan Masyarakat, Tim Satgas Covid-19 lakukan koordinasi

  PLT Kabid Kesmas berdiskusi dengan pihak instansi (14/09/21) DBNews (Banjarmasin) - Penerapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin, membuat b...

 

PLT Kabid Kesmas berdiskusi dengan pihak instansi (14/09/21)

DBNews (Banjarmasin) - Penerapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin, membuat beberapa kegiatan yang berpotenmsi untuk mengumpulkan orang banyak terpaksa harus ditiadakan. salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar. Kegiatan sekolah atau belajar mengajar masih dilaksanakan secara terbatas serta harus mendapatkan surat izin dari tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin.

Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu instansi pendidikan swasta di Kota Banjarmasin, Tim satgas covid-19 Kota Banjarmasin dalam Hal ini PLT Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melakukan pemantauan serta kunjungan ke salah satu Instansi Pendidikan tersebut (Selasa,14/09/21). menurut laporan masyrakat, instansi pendidikan tersebut melakukan aktivitas belajar mengajar yang dianggap tidak sesuai dengan protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin.

Tim satgas covid-19 Kota Banjarmasin melakukan koordinasi dan berdiskusi dengan pihak instansi untuk meminta klarifikasi terhadap laporan tersebut. menurut penjelasan dari pihak instansi, memang benar pihaknya melaksanakan kegiatan belajar mengajar tetapi dalam waktu tertentu saja. disesuaikan dengan kegiatan yang memang harus dilakukan di sekolah dan selebihnya dilakukan secara daring.

"Kita melihat, mencek kondisi disini semua fasilitas untuk protokol kesehatan sudah dilaksanakan, mulai dari cuci tangan, handsanitizer, jaga jarak di aula dan sebagainya, cuma kita mengingatkan lagi untuk tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini" jelas PLT Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

dengan ini, tim satgas covid-19 Kota Banjarmasin berharap kepada instansi lainnya untuk tetap mematuhi peraturan dalam masa pandemi covid-19 saat ini untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus kembali.