DBNews (Banjarmasin) - Tak hanya mesjid di kota Banjarmasin, beberapa tempat tempat umum seperti hotel dan restoran juga dipantau oleh t...
DBNews (Banjarmasin) - Tak hanya mesjid di kota Banjarmasin, beberapa tempat tempat umum seperti hotel dan restoran juga dipantau oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan ditempat tersebut sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Semua tempat usaha yang ada di kota Banjarmasin diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 guna mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19 di kota Banjarmasin.
Jika kedapatan tempat maka usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan maka sesuai Perwali No.68 Tahun 2020 di kota banjarmasin akan dikenakan sanksi denda bahkan diminta untuk menutup usaha nya tersebut.