Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pilkada Tahun 2020, Kadinkes Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. Pastikan Penegakan Protokol Kesehatan

DBnews2020/ Banjarmasin (18/9) Pilkada tahun 2020 di era pandemi covid-19 merupakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang mengakibatk...


DBnews2020/ Banjarmasin (18/9) Pilkada tahun 2020 di era pandemi covid-19 merupakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang mengakibatkan potensi penularan terhadap covid-19, ditemui pada Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan 2020, Aula Kayuh Baimbai 18 September 2020 Kadinkes Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. menerangkan tentang beberapa dasar hukum yang wajib dilaksanakan dalam Giat Pilkada tahun 2020 ini, diantaranya adalah UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, KEPRES No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),  terutama Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta aturan yang berlaku pada buku Pedoman Penanganan Covid-19 Revisi ke 5 Kemenkes RI Tahun 2020.

Kadinkes Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. menegaskan kembali bahwa penegakkan penerapan protokol kesehatan ini adalah agar apa yang telah kita capai hingga kini Banjarmasin telah kembali ke zona hijau hampir diseluruh wilayah dan tenaga kesehatan yang bekerja tidak sia-sia, tentu saja sanksi hukum wajib ditegakan pada semua pelanggar protokol kesehatan termasuk pada saat penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dimana seluruh pegiat Pilkada tahun 2020 wajib melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan meningkatkan daya tahan tubuh.

DBnews2020 / Banjarmasin (18/9) Regional Election of 2020 in the era of covid-19 pandemic was an activity that will gathered large numbers of people which resulted in potential transmission of covid-19, met in the Health Protocol Enforcement Coordination Meeting 2020, Kayuh Baimbai Hall, 18 September 2020 Head of Regional Health Office Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. explains some of the legal bases that have to be implemented in the Regional Election of 2020, he explains including Law No. 24 of 2007 concerning into Disaster Management, Presidential Decree No. 11 of 2020 concerning into Determination of Public Health Emergencies for Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), especially the Minister of Home Affairs Instruction No. 4 of 2020 concerning into Technical Guidelines for the Formulation of Regional Head Regulations in the context of implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols in the Prevention and Control of COVID-19 as well as the rules that must be applied to the Covid-19 Handling Guidelines for the 5th Revision of the Indonesian Ministry of Health 2020.

Head of Regional Health Office Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. reaffirming that the enforcement of the application of this health protocol is so that what we have achieved so far in Banjarmasin has returned to the green zone in almost all regions and health workers who work are not in vain, definetely legal sanctions have to be enforced on all health protocol violators including when the implementation of the Regional Election of 2020 in which all Regional Election activists in 2020 are required to carry out 4M, which are wear masks, wash hands with soap, maintain a safe distance of 1-2 meters, and increase endurance of body immunity.

DBnews2020/ Enni Rizqa