Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kenali Status Pasien Covid-19

DBNews (Banjarmasin) - Penyebaran covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Di Kalimantan Selatan, tercatat sudah 16 kasus positif covid-...


DBNews (Banjarmasin) - Penyebaran covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Di Kalimantan Selatan, tercatat sudah 16 kasus positif covid-19 dengan 2 kasus meninggal dunia. (Update 6 April 2020).Banjarmasin yang memiliki jumlah kasus yang lebih banyak dari daerah lain di Kalsel telah ditetapkan sebagai Local Transmisioan atau daerah yang dapat menularkan. Untuk itu seluruh masyarakat khususnya kota Banjarmasin diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. 


selain pengetahuan mengenai apa itu covid-19 serta penanganan dan pencegahan nya masyarakat juga perlu mengetahui perbedaan tingkatan status terkait Covid-19. berikut beberapa penjelasan nya :

1. PP (pelaku perjalanan)
Jika ada yang datang dari luar wilayah ke wilayah kita dan orang tersebut tidak memiliki gejala apapun maka disebut dengan PP (pelaku perjalanan) dan orang ini harus tetap melapor ke petugas kesehatan setempat.

2. OTG (Orang tanpa gejala)
Merupakan orang yang tidak memiliki gejala covid-19 namun pernah kontak dengan orang yang sudah terkonfirmasi  positif Covid 19, dan OTG ini pun harus melapor ke petugas kesehatan yang terdekat di wilayah masing-masing  

3. ODP(orang dalam pemantauan)
Merupakan orang yang baru datang dari luar dan ternyata mengalami gejala klinis covid 19 seperti Demam, batuk, pilek atau hanya salah satu dari ketiga gejala tersebut. orang ini harus melaporkan ke petugas kesehatan terdekat 

4. PDP (Pasien dalam pengawasan)   
merupakan orang yang telah mengalami gejala klinis covid-19 disertai keluhan sesak nafas dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang sudah terdapat pasien positif covid 19.

PDP dibagi menjadi 3 yaitu : 
- PDP 1  : mengalami sesak napas yang ringan  
- PDP 2 :  mengalami sesak napas yang sedang dengan hitungan kurang dari 30 kali per menit 
- PDP 3 : mengalami sesak napas yang berat dengan hitungan lebih dari 30kali per menit.

pelaku perjalanan (PP), OTG dan ODP diharuskan untuk melakukan karantina atau berdiam diri dirumah dan tidak pergi kemana mana selama 14 hari. Kenapa harus 14 hari..? agar dapat memutus rantai penyebaran virus sebab masa inkubasi virus tersebut selama 14 hari .

dalam masa karantina diusahakan untuk berada dikamar sendiri dan tidak menggunakan alat makan secara bersamaan dengan yang lain.  

untuk status  PDP 1 maka juga diharuskan untuk berdiam diri  dirumah saja selama 14 hari.  Jika status nya masuk ke PDP 2 maka dapat dirujuk ke rumah sakit di kabupaten/kota terdekat  dan jika telah masuk ke status PDP 3 maka harus dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

dengan penjelasan ini diharapkan masyarakat dapat memahami tentang Status status tersebut maka kita lebih mudah mengenalinya, sehingga masyarakat lebih peduli dan ikut serta dalam menghentikan penyebaran virus tersebut.