DBnews (Banjarmasin) - Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, hari ini Kamis (09/01/20)...
DBnews (Banjarmasin) - Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, hari ini Kamis (09/01/20) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengundang Kepala Puskesmas dan Petugas Pengelola Retribusi yang di tugaskan di masing-masing Puskesmas Di Banjarmasin untuk mengikuti pertemuan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut.
Based on Regional Regulation No. 7 of 2019 concerning Health Service Levies, today Thursday (09/01/20) Banjarmasin City Health Office invites the Head of Puskesmas and Levies Management Officers assigned to each Puskesmas in Banjarmasin to attend a meeting aimed at equalizing perceptions regarding the Health Service Retribution.
Turut hadir membuka pertemuan ini Kadinkes Kota Banjarmasin ,Bpk. Machli Riyadi S.H M.H dan memberikan kata sambutan.
Also attending the meeting Head of Banjarmasin City Health Office, Mr. Machli Riyadi S.H M.H and gave a speech.
Perda ini sudah mulai aktif diberlakukan per 1 November 2019 di seluruh Puskesmas dan RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin.
This regional regulation has been actively implemented as of November 1, 2019 in all Puskesmas and Sultan Suriansyah Regional Hospital Banjarmasin.
Retribusi ini ditujukan kepada masyarakat umum atau yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS.
This levy is aimed at the general public or who do not have health insurance such as BPJS.
Foto Bersama Kepala Puskesmas Se-Kota Banjarmasin |