Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pembentukan Sahabat Jiwa untuk Banjarmasin Bebas Pasung

DBNews (Banjarmasin) - Demi mewujudkan Kota Banjarmasin Bebas Pasung (Bapepas), pada hari Rabu (01/08/20) Dinas Kesehatan Kota Banjar...


DBNews (Banjarmasin) - Demi mewujudkan Kota Banjarmasin Bebas Pasung (Bapepas), pada hari Rabu (01/08/20) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Bapepas di Kota Banjarmasin.

For the sake of realizing the City of Banjarmasin Free Pasung (Bapepas), today Wednesday (01/08/20) Banjarmasin City Health Office held a Coordination Meeting on the Implementation and Evaluation of Bapepas Government Policy in Banjarmasin City.

Rapat ini di selenggarakan di Aula Dinas kantor Dinkes Banjarmasin dan dibuka secara langsung oleh Kadinkes Banjarmasin, Bpk. Dr. Machli Riyadi S.H M.H. 

This meeting was held in the Banjarmasin Health Office Hall and opened directly by the Banjarmasin Health Office, Mr. Dr. Machli Riyadi S.H M.H.


Acara ini di hadiri oleh Perwakilan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Perwakilan Satpol PP, Camat dan Lurah sekota Banjarmasin. 

The event was attended by Banjarmasin City Social Service Representatives, Civil Service Police Unit Representatives, Sub-District Heads and Banjarmasin Urban Village Heads.


Dalam rapat ini, Kadinkes Banjarmasin menyampaikan "ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) seharusnya memiliki hak untuk terlindungi karena ODGJ termasuk kategori disabilitas." 

In this meeting, Head of Banjarmasin Health Office said "ODGJ (People with Mental Disorders) should have the right to be protected because ODGJ is included in the disability category."

Orang yang melakukan pemasungan sama seperti melakukan tindak pidana, hal ini sesuai dengan undang-undang KUHP pasal 333 ayat 1 yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melawan kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

People who commit fraud are the same as committing a crime, this is in accordance with the Criminal Code article 333 paragraph 1 which reads: Whoever intentionally and unlawfully opposes someone's independence, or continues such deprivation of liberty, with a maximum imprisonment of nine years. 

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan agar masing-masing lingkungan kelurahan dapat membentuk Kader Sahabat Jiwa sehingga kader-kader terpilih dapat melakukan pendekatan dan pemantauan lebih baik kepada masyarakat, khususnya masyarakat dengan ODGJ.

Through this coordination meeting, it is hoped that each neighborhood can form a Soul Friends Cadre so that the selected cadres can better approach and monitor the community, especially the community with ODGJ.