Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

Dr. Machli Riyadi di dampingi Pejabat Struktrural Lintas Sektor di Aula Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (DBnewsphoto) Banjarmasin (9/...

Dr. Machli Riyadi di dampingi Pejabat Struktrural Lintas Sektor di Aula Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (DBnewsphoto)

Banjarmasin (9/1) - Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin diawali dengan safety briefing, dikesempatan yang baik ini diterangkan oleh Dr. Machli Riyadi dan pejabat struktural lintas sektor berkenaan Pelayanan Kesehatan Jiwa, menurut UUD 45 Pasal 28G ayat 2, Pasal 281 ayat 1 yaitu hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan juga UU No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan Pasal 56, 146 (2), 147 (2), 148 (1) menemukan ODGJ yang telah diantar sebagian besar berobat jalan, tentu kebijakan ini dibuat dengan evaluasi sehingga adalah Banjarmasin bermartabat bebas disabilitas. 

Persoalan ini memiliki subjek ODGJ maka Dinas Kesehatan tidak dapat berperan sendiri, dari kebijakan yang di deklarasikan oleh Walikota Banjarmasin 17 Agustus 2019 ada langkah tujuan menjadi kota sehat. Faktanya dilapangan ditemukan dirantai dan tidak manusiawi, tidak dapat dilakukan sendiri, tindakan memasung ODGJ adalah hak berat merampas kemerdekaan orang lain dan termasuk kategori tindak pidana sama halnya melakuan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Apa yang harus dilakukan terhadap orang-orang yang dilakukan pelanggaran hukum, melanggar pidana pada pasal 333 KUHP (1) barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perempasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, (2) Sakit berat 9 tahun penjara, (3) Meninggal 12 tahun penjara.

Pemasungan terjadi dapat melalui berbagai alasan, misalnya ketakutan terjadi mengamuk, melukai diri dan orang lain, mudah mengontrol agar pasien tidak keluyuran, rasa malu keluarga, kurangnya pengetahuan tentang kesehatan jiwa, sebagian masyarakat percaya bahwa tindakan memasung atau merantai merupakan upaya-upaya mengusir setan dari dalam tubuh pasien, dan menghawatirkan biaya pengobatan.

Terdapat fase pencegahan pemasungan yang dapat disosialisasikan sesuai dengan Permenkes 54 Tahun 2017 yaitu,  melakukan advokasi dan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP, kemudian memberikan fasilitas kepesertaan jaminan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas, memberikan tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi maupun non medikasi oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit, Puskesmas dan mengembangkan layanan rawat harian atau daycare oleh Puskesmas.

Kader sahabat jiwa kelurahan dapat melibatkan Lurah, perangkat kelurahan lainnya (Babinsa, Babinkamtibmas) dan tokok masyarakat. Tim ini bertugas memantau kondisi pasien dan juga melaporkan jika ditemukan pasien baru di kelurahan atau ditemuan adanya pemasungan dan bersama Tim Kesehatan di Puskesmas melakukan pembebasan pasung, bersamaan dengan semua tim yang ada di kelurahan serta dibantu oleh  dengan pihak puskesmas melakukan pembebasan pasung ODGJ. Kemudian pasien diperiksa langsung oleh dokter untuk menindaklanjuti pengobatan penyembuhan pasien. Apakah pasien dilakukan pengobatan melalui pengobatan dirumah atau dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa.

Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, pada Undang-undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Komitmen dalam pemberdayaan ODGJ diperkuat dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan Jiwa yang disahkan pada 8 Agustus 2014 lalu dengan bertujuan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabitilatif. Benang merah dari undang-undang ini mengamanatkan tentang perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ, perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.

Banjarmasin (9/1) The activities has been held in Regional Health Office Banjarmasin, preceded by a safety briefing, this good opportunity was explained by Dr. Machli Riyadi and official structural of any departments regarding Mental Health Services, according to the 1945 Constitution Article 28G paragraph 2, Article 281 paragraph 1 namely the right to be free from torture and the right to life and also Law no. 36 of 2009 concerning Health Article 56, 146 (2), 147 (2), 148 (1) find that ODGJs have been delivered mostly by outpatient treatment, of course this policy was made with evaluation so that Banjarmasin is dignified free of disability.

This issue has an ODGJ subject so the Health Office also cannot play own role, from the policy declared by the Mayor of Banjarmasin on August 17, 2019 there is a goal step to become a healthy city. The fact is that in the field it is found chained and inhumane, it cannot be done alone, the act of installing ODGJ is a heavy right issue to seize the freedom of others and belongs to the category of criminal acts as well as doing omission of violations of the law.

What should be done to people who have violated the law, violated the criminal law in article 333 of the Criminal Code (1) anyone who deliberately violates the law of depriving someone of their independence or continuing to take the liberty so threatened with imprisonment for a maximum of eight years, (2) Sick heavy 9 years in prison, (3) Died 12 years in prison.

Depression can occur through a variety of reasons, such as fear of going berserk, self-injury and others, easy control so that patients do not wander, family shame, lack of knowledge about mental health, some people believe that the act of mounting or chaining is an effort to expel demons from in the patient's body, and worrying about the cost of treatment.

There is a phasing prevention phase that can be socialized according to Permenkes 54 of 2017, namely, conducting advocacy and outreach by the Health Service, Social Service and Satpol PP, then providing health insurance membership facilities by the Health Service and Social Service, providing quality, safe health services is affordable by the Department of Health, Hospitals, and Puskesmas, providing procedures for controlling symptoms through both medication and non-medication therapy by the Health Agency, Mental Hospital, Hospital, Puskesmas and developing daily care services or daycare by Puskesmas.

Cadre friends of the soul of the village can involve the Village Chief, other village officials (Babinsa, Babinkamtibmas) and community leaders. This team is tasked into monitoring the patient's condition and also reports if new patients are found in the village office or found a mouting and work together with the Health Team in the Puskesmas to release the mouting itself, with all the teams in village office assisted by the puskesmas to release the ODGJ Mouting. Then the patient is examined directly by the doctor to follow up on the patient's healing treatment. Whether the patient is treated with medication at home or referred to a mental hospital.

According to the Ministry of Health of the Republic of Indonesia, in Act No. 18 of 2014 concerning Mental Health, the commitment in empowering ODGJ was strengthened by the issuance of Law No. 18 of 2014 concerning Mental Health which was passed on August 8, 2014 with the aim of ensuring everyone can achieve a good quality of life and provide integrated, comprehensive and sustainable health services through promotive, preventive, curative and rehabitative efforts. The common thread of this law mandates the need for community participation in protecting and empowering ODGJ in the form of assistance in the form of workers, funds, facilities, treatment for ODGJ, protection against violence, creating a conducive environment, providing skills training and overseeing service delivery in facilities serving ODGJ.


DBnews2020/ Enni Rizqa