Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dinkes Pastikan Tarif Puskesmas dan RS Sultan Suriansyah Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 Hanya Rp 10.000

Banjarmasin (2/12) - Penerapan tarif baru pelayanan kesehatan ini menyusul diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tarif terendah d...




Banjarmasin (2/12) - Penerapan tarif baru pelayanan kesehatan ini menyusul diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tarif terendah dipastikan hanya Rp 10.000, terkait dengan kenaikan retribusi pelayanan kesehatan ini disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Kebijakan pemerintah tentang hal ini tentunya pula mendapat dukungan yang optimal dari berbagai pihak, BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Manajemen Fasilitas Kesehatan, hingga tenaga kesehatan yang ada. Kiranya hal ini tidak akan memberatkan masyarakat kota Banjarmasin dan berlaku bagi pasien masyarakat umum

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi menegaskan "tarif ini diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum khususnya untuk pasien yang bukan peserta BPJS." paparnya.

DBnews2019 / Enni Rizqa