Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Re-Akreditasi Fasilitas Kesehatan Puskesmas Cempaka dan Puskesmas Teluk Tiram

DBNews - Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-ak...




DBNews - Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Hal ini dilakukan agar puskesmas terus melakukan pembenahan dan tetap meningkatkan mutu yang berkesinambungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Hari ini , 7 November 2019 Puskesmas Cempaka dan Puskesmas Teluk Tiram Kota Banjarmasin akan melakukan re-akreditasi oleh pihak eksternal (Tim Surveyor) dengan menggunakan standar yang di tetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Akreditasi Puskesmas Teluk Tiram


Presentasi Tim Surveyor
"Tujuan utama dari akreditasi ada 3 hal yaitu pertama meningkatkan pelayanan yang bermutu dan bermartabat , kedua meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia dan ketiga meningkatkan kinerja dari puskesmas itu sendiri" ujar Bpk. dr. Soenoe Joewana, MMR selaku Ketua Tim Surveyor dari Puskesmas Cempaka Banjarmasin.

Tim surveyor akan menilai kesesuaian antara pelayanan yang sudah dijalankan puskesmas dengan standar-standar yang sudah di tetapkan.

Diharapkan melalui proses akreditasi ini Puskesmas Cempaka dan Puskesmas Teluk Tiram Kota Banjarmasin dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (DBNews)