Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

500 tahun

500 tahun

Pastikan Pangan Aman Sampai Ke Konsumen, Dinkes Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha PIRT

  BANJARMASIN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan Dalam Rangka Pemenuhan Komit...

 

BANJARMASIN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Lingkungan Kota Banjarmasin. Langkah ini diambil guna memperkuat kapasitas para pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT) sekaligus menjamin kualitas dan keamanan produk pangan olahan yang beredar di masyarakat. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (26–27/8/2026), bertempat di Hotel Banjarmasin International (HBI).


Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah, SKM, M.Kes. 
Dalam pengarahannya, Kadinkes menekankan bahwa jaminan keamanan pangan merupakan fondasi utama dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang menarik secara komersial, tetapi wajib memenuhi standar higienitas dan regulasi kesehatan yang berlaku. "Melalui bimbingan teknis ini, kita ingin memastikan seluruh produk PIRT di Kota Banjarmasin memenuhi standar keamanan pangan. Pangan yang aman adalah hak masyarakat sebagai konsumen".
 

Guna memberikan pemahaman teknis yang mendalam, Dinkes Banjarmasin menghadirkan narasumber ahli dari tim District Food Inspector (DFI) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Dalam pemaparannya, tim DFI menyampaikan sejumlah materi krusial, antara lain:  
  • Cara Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (CPPIB-IRT): Penerapan prinsip sanitasi dasar, pencegahan kontaminasi silang, dan standar kebersihan tempat pengolahan.  
  • Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP): Edukasi jenis BTP yang diizinkan, batas takaran aman, serta larangan keras penggunaan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna tekstil. 
  • Pengemasan dan Pelabelan Pangan: Ketentuan label pangan sesuai regulasi BPOM, mencakup komposisi, tanggal kedaluwarsa, hingga pencantuman nomor registrasi SPP-IRT. 
  • Prosedur Pemenuhan Komitmen SPP-IRT: Alur administrasi dan kesiapan teknis sebelum dilakukan verifikasi dan inspeksi lapangan oleh tim pengawas.
 

Penyelenggaraan bimtek ini membawa dampak positif langsung bagi masyarakat luas. Dari sisi perlindungan konsumen, kegiatan ini menjadi benteng pencegahan dari risiko keracunan makanan maupun penyakit akibat bahan kimia berbahaya. Selain itu, jaminan legalitas dan standar higienis pada produk PIRT memperkuat kepercayaan masyarakat untuk mengonsumsi produk olahan lokal, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM di Kota Banjarmasin.