BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, yang dilaksanakan...
BANJARMASIN
- Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, yang dilaksanakan pada Selasa, 3
Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin.
Rapat
tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota
Banjarmasin, unsur Pemerintah Kota Banjarmasin, antara lain Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, Camat se-Kota Banjarmasin, serta perwakilan
warga dari masing-masing kecamatan.
Agenda utama dalam RDP ini
adalah membahas pengurangan penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan bagi
warga Kota Banjarmasin pada Tahun 2026, yang dilakukan seiring dengan
proses pendataan ulang guna memastikan bantuan jaminan kesehatan
diberikan secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui
Rapat Dengar Pendapat ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman
antara DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat terkait kebijakan
pendataan ulang penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Pendataan ulang
ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan
benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga
keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kota Banjarmasin.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui status
kepesertaan BPJS Kesehatan dapat mendatangi Puskesmas terdekat sesuai
dengan kelurahan domisili masing-masing atau menghubungi layanan resmi
BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Sementara itu,
proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan akan dilakukan
melalui tahapan verifikasi oleh Dinas Sosial sesuai ketentuan yang
berlaku.

