Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Sebagai Pesyaratan Ijin Edar Industri Rumah Tangga Pelaku Usaha, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Melaksanakan Bimtek Terkait Keamanan Pangan

BANJARMASIN -  Dinas kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang YANSDK Pokja Pokja Kefarmasian, Alkes dan PKRT melaksanakan pertemuan Bimbing...


BANJARMASIN - Dinas kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang YANSDK Pokja Pokja Kefarmasian, Alkes dan PKRT melaksanakan pertemuan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan (Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Periode III tahun 2025 yang diikuti sebanyak 32 Orang Pengusaha PIRT, Bertempat di Aula Bamara 1 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Selasa-Rabu(10-11/06).

Sebagai Informasi Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1), menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan persyaratan kesehatan.

Terkait hal tersebut, Undang-undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai hal tersebut pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang baik dan higienis, maka dari itu Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengadakan Bimbingan Teknis terkait keamanan pangan yang sangat penting bagi pelaku usaha yang bukan hanya sebagai memenuhi komitmen ijin P-IRT OSS Online tetapi juga sebagai syarat ijin edar industri rumah tangga pelaku usaha.