Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Bendahara Pengeluaran Se Kota Banjarmasin mendapatkan Pelatihan Implementasi Coretax DJP

BANJARMASIN - Sebagai Informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi peng...


BANJARMASIN - Sebagai Informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Kegiatan menghadirkan Narasumber langsung dari KKP Pratama Banjarmasin dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Se Kota Banjarmasin, Bertempat di Aula Baiman 2 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Senin (24/02).

Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai sistem terpisah. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan, semuanya kini terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan efisien.