Dalam merencanakan kebutuhan obat yang telah dilaksanakan bersama dan berjenjang, maka perlu dilakukan secara akurat, dan tepat sesuai denga...
Dalam
merencanakan kebutuhan obat yang telah dilaksanakan bersama dan berjenjang,
maka perlu dilakukan secara akurat, dan tepat sesuai dengan realisasi anggaran
yang sangat penting dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Komitmen
ini sejalan dengan arah kebijakan Perencanaan Kebutuhan Obat Terpadu yang
disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian 2024 dimana
salah satu pilar dalam transformasi sistem kesehatan yang dilaksanakan secara
tersinergi pusat dan daerah.
Sehingga
diharapkan dapat menjawab tantangan permasalahan yang dialamu oleh masyarakat
dalam mengakses layanan primer. Upaya terpusat atau dikenal One Gate Policy yaitu upaya terpusat dan
tersinerggi untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan,
keamanan, mutu, dan penggunaan obat dan alat kesehatan.
Dinas Kesehatan
Kota Banjarmasin sebagai Decision Making secara kolaboratif bersama dengan tim
Perencanaan Obat Terpadu melakukan analisis kebutuhan vs target/proyeksi
berdasarkan rasionalitas kebutuhan untuk kemudian dimplementasikan melalu e-catalog/e-purchasing semua perbekalan
kesehatan yang menyangkut Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Vaksin, Reagen
Kimia, Alkes dan bahan penunjang kesehatan lainnya.
Dasar Hukum yang
mengatur dalam perencanaan kebutuhan obat yaitu :
1.
Undang-Undang RI No. 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah
2.
Permenkes RI No. 28/2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
3.
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
4.
Permenkes RI No. 3/2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.
Adapun
tahapan penyediaan obat dan vaksin dimulai dari perencanaan kebutuhan yang
diusulkan dari 28 Puskesmas Kota Banjarmasin.
Untuk menjamin ketersediaan obat dan efisiensi anggaran perlu dilakukan
analisis saat perencanaan dengan penyesuaian anggaran terkait kebutuhan obat
berdasarkan analisis dengan konsep ABC-VEN dalam RKO.
Perencanaan
RKO yang difasilitasi oleh Instalasi Farmasi Kota Banjarmasin mengacu pada
Formularium Nasional dan Formularium Dinas Kesehatan yang harus disesuaikan
untuk pengadaan obat lalu kemudian perencanaan pengadaan dan proses pengadaan melalui
e purchasing (e-catalog atau toko daring atau cara lain sesuai Perpres
Pengadaan Barang / Jasa. Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam
Fornas dan atau Formularium Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin maka dapat
digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan Kepala Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin.