Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

RAPAT TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU

Dalam merencanakan kebutuhan obat yang telah dilaksanakan bersama dan berjenjang, maka perlu dilakukan secara akurat, dan tepat sesuai denga...


Dalam merencanakan kebutuhan obat yang telah dilaksanakan bersama dan berjenjang, maka perlu dilakukan secara akurat, dan tepat sesuai dengan realisasi anggaran yang sangat penting dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Komitmen ini sejalan dengan arah kebijakan Perencanaan Kebutuhan Obat Terpadu yang disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian 2024 dimana salah satu pilar dalam transformasi sistem kesehatan yang dilaksanakan secara tersinergi pusat dan daerah.

Sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan permasalahan yang dialamu oleh masyarakat dalam mengakses layanan primer. Upaya terpusat atau dikenal One Gate Policy yaitu upaya terpusat dan tersinerggi untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu, dan penggunaan obat dan alat kesehatan. 

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sebagai Decision Making secara kolaboratif bersama dengan tim Perencanaan Obat Terpadu melakukan analisis kebutuhan vs target/proyeksi berdasarkan rasionalitas kebutuhan untuk kemudian dimplementasikan melalu e-catalog/e-purchasing semua perbekalan kesehatan yang menyangkut Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Vaksin, Reagen Kimia, Alkes dan bahan penunjang kesehatan lainnya.

Dasar Hukum yang mengatur dalam perencanaan kebutuhan obat yaitu :

1.      Undang-Undang RI No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

2.      Permenkes RI No. 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

3.      Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

4.      Permenkes RI No. 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.

Adapun tahapan penyediaan obat dan vaksin dimulai dari perencanaan kebutuhan yang diusulkan dari 28 Puskesmas Kota Banjarmasin.  Untuk menjamin ketersediaan obat dan efisiensi anggaran perlu dilakukan analisis saat perencanaan dengan penyesuaian anggaran terkait kebutuhan obat berdasarkan analisis dengan konsep ABC-VEN dalam RKO.

Perencanaan RKO yang difasilitasi oleh Instalasi Farmasi Kota Banjarmasin mengacu pada Formularium Nasional dan Formularium Dinas Kesehatan yang harus disesuaikan untuk pengadaan obat lalu kemudian perencanaan pengadaan dan proses pengadaan melalui e purchasing (e-catalog atau toko daring atau cara lain sesuai Perpres Pengadaan Barang / Jasa. Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Fornas dan atau Formularium Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.