Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Rekrutmen Enumerator 2023

  SEBANYAK 84 PESERTA TES ANTUSIAS IKUTI PROSES WAWANCARA REKRUTMEN ENUMERATOR (PENGUMPUL DATA) SURVEI KESEHATAN INDONESIA DINAS KESEHATAN K...

 SEBANYAK 84 PESERTA TES ANTUSIAS IKUTI PROSES WAWANCARA REKRUTMEN ENUMERATOR (PENGUMPUL DATA) SURVEI KESEHATAN INDONESIA DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN TAHUN 2023

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melaksanakan tes wawancara rekrutmen enumerator tahun 2023 bertempat di aula the winners 1 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kamis (13 Juli 2023).

Penulis dan Editor : Haidi Rahman

DB News | Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Enumerator merupakan petugas pengumpul data yang melaksanakan bagian mulai dari penghitungan dan pencatatan. Selain itu, enumerator juga bertugas membantu responden dalam menjawab pertanyaan dan mengisi kuesioner.

Enumerator biasanya bertugas untuk menggali dan mengolah data untuk tujuan tertentu. Metode pencarian datanya pun beragam, baik secara langsung bertemu dengan responden maupun secara tidak langsung via online atau telepon.

Ketika data yang diperlukan telah terkumpul, enumerator memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan hasilnya ke instansi maupun lembaga terkait. Selain itu, enumerator juga bertugas untuk meninjau data yang terkumpul dan memastikan jika data tersebut sudah benar dan akurat.

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bersama Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 melakukan wawancara rekrutmen enumerator (tim pengumpul data) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, kamis 13 juli 2023 bertempat di aula the winners Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Peserta yang mengikuti tahapan wawancara berjumlah lebih dari 84 orang dari berbagai latar belakang pendidikan kesehatan mulai perawat, kesling, bidan, gizi, kesmas dan analisa kesehatan yang berdomisili di Banjarmasin.

Selanjutnya peserta yang telah diterima akan dibentuk menjadi 1 tim terdiri dari 4 orang enumerator dan memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

• Berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat untuk perijinan dan penyiapan lapangan

• Bersama dengan kader melakukan updating rumah tangga sebelum pengumpulan data

• Melakukan pengumpulan data

• Memberikan contoh pengukuran antropometri yang sesuai SoP kepada kader penunjuk jalan

• Memeriksa kelengkapan pengisian seluruh kuesioner (editing dan coding)

• Melakukan entry data, mengirimkan, dan melaporkan hasil pengumpulan data ke PJT Kabupaten/ kota

• Berkoordinasi dengan PJT Kabupaten/ kota dalam pengiriman soft file hasil entry data ke Tim Manajemen Data Pusat

• Berkoordinasi dengan PJT Kabupaten/ kota dalam mengisi web laporan kemajuan pengumpulan data dan pengiriman hasil entri data

• Melakukan konsultasi ke PJT Kabupaten/ kota terkait permasalahan yang belum atau tidak dapat diatasi di lapangan