WARGA SEKITAR PUSKESMAS DUKUNG UPAYA PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BANJARMASIN Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) terdiri dari Tim P2P...
WARGA SEKITAR PUSKESMAS DUKUNG UPAYA PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BANJARMASIN
Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) terdiri dari Tim P2P PTM Keswa Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin melakukan Penegakan Perda no. 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok di wilayah kerja puskesmas-puskesmas Di Kota Banjarmasin, Rabu (05 Juli 2023).
Penulis dan Editor : Haidi Rahman
DB News | Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Banjarmasin - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah : Menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asapa rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Tujuan Kota Banjarmasin menuju Kota Layak Anak salah satunya adalah tertib atau adanya kawasan tanpa rokok Di Kota Banjarmasin, Tim Satgas KTR Kota Banjarmasin yang terdiri dari leading sektornya adalah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin melakukan penertiban salah satunya adalah penertiban dan penurunan iklan rokok di wilayah kerja puskesmas di Kota Banjarmasin.
Penertiban yang dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan pendataan terhadap kawasan KTR di wilayah kerja puskesmas Kota Banjarmasin mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan toko atau pun pedagang yang kedapatan memasang spanduk iklan rokok, salah satu pedagang mengaku tidak mempermasalahkan penurunan dan pencopotan iklan rokok, dan mendukung upaya pemerintah dalam penegakan perda KTR tersebut.
Hairuddin, ST selaku kasi operasi dan pengendalian Satpol PP Kota Banjarmasin dan pimpinan penegakan KTR menjelaskan “Kita melakukan penertiban di wilayah kerja puskesmas karena leading sektornya adalah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Tim Satgas KTR) sebagai landasan pergerakan awal kita melalui UPT nya yaitu Puskesmas-puskesmas sebagai langkah awal penegakan KTR Di Kota Banjarmasin”.
“Kita akan terus berlanjut sampai dengan tercipta Kota Banjarmasin Layak Anak yaitu dengan tertibnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR)” tutupnya.