Kasi Kesga Dinkes Banjarmasin membuka kegiatan pertemuan di Aula Dinas Kesehatan (Foto: DB-News ) Niendha DB-News Senin, 26 Juni 2023 SPM (...
Niendha DB-News
Senin, 26 Juni 2023
SPM (Standar Pelayanan Minimal) Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Terdapat 12 jenis SPM di bidang Kesehatan, yaitu:
1) Pelayanan kesehatan Ibu Hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
2) Pelayanan kesehatan Ibu Bersalin;
3) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir;
4) Pelayanan Kesehatan Balita (Usia 12-59 Bulan);
5) Pelayanan kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar (Semua Anak Usia Dasar);
6) Pelayanan kesehatan pada Usia Produktif (Usia 15-59 Tahun);
7) Pelayanan kesehatan pada Usia Lanjut (Semua Warga Negara Usia 60 Tahun atau lebih);
8) Pelayanan kesehatan penderita Hipertensi;
9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus;
10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan
12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan pertemuan implementasi standar pelayanan minimal (SPM) yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, kegiatan pertemuan ini di buka oleh Kasi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan, Hj. Ariati SST dan di hadiri koordinator program Ibu dan Anak, serta jejaring Praktik Mandiri Bidan Kota Banjarmasin.
Pada pertemuan ini pemegang program dari puskesmas memaparkan hasil capaian SPM kesehatan Ibu dan Anak pada masing masing puskesmas.
Pemaparan pencapaian SPM dari puskesmas (Foto: DB-News)
Koordinasi dan penyampaian masukan dalam upaya pencapaian SPM di masing-masing puskesmas (Foto: DB-News)