Narasumber dari Dinkes Provinsi Kalsel dalam kegiatan Evaluasi Data SPM (Foto : DBNews) Niendha DBNews Selasa, 09 Mei 2023 Standar Pelaya...
Narasumber dari Dinkes Provinsi Kalsel dalam kegiatan Evaluasi Data SPM (Foto : DBNews) |
Niendha DBNews
Selasa, 09 Mei 2023
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM menjadi salah satu indikator yang menentukan tercapainya derajat kesehatan masyarakat.
SPM menjadi salah satu indikator yang menentukan tercapainya derajat kesehatan masyarakat.
Ada 12 SPM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan pembangunan daerah. 12 SPM itu adalah
1) Pelayanan kesehatan Ibu Hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
2) Pelayanan kesehatan Ibu Bersalin;
3) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir;
4) Pelayanan Kesehatan Balita (Usia 12-59 Bulan);
5) Pelayanan kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar (Semua Anak Usia Dasar);
6) Pelayanan kesehatan pada Usia Produktif (Usia 15-59 Tahun);
7) Pelayanan kesehatan pada Usia Lanjut (Semua Warga Negara Usia 60 Tahun
atau lebih);
8) Pelayanan kesehatan penderita Hipertensi;
9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus;
10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan
12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.
Guna tercapainya SPM sesuai dengan standar yang ditetapkan, perlu dilakukan evaluasi secara berkala dan dilakukan strategi khusus agar SPM dapat tercapai.
Bertempat di Aula Dinkes Banjarmasin di laksanakan kegiatan Pertemuan Evaluasi Data SPM dengan di hadiri oleh pengelola penanggung jawab UKM dan Pengelola SPM di Puskesmas serta bidang2 yang ada di Dinkes Banjarmasin.
Kegiatan ini dibuka oleh Kadinkes Banjarmasin,Dr. M. Ramadhan SE, ME, Ak, CA.
Kadinkes berharap SPM pada setiap pelayanan dapat tercapai dan terlaksana dengan baik.