Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

ASISTEN I MINTA SATGAS KTR TERTIBKAN PELANGGARAN PERDA KTR DI BANJARMASIN

  ASISTEN I MINTA SATGAS KTR TERTIBKAN PELANGGARAN PERDA KTR DI BANJARMASIN , RAPAT MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK...

 ASISTEN I MINTA SATGAS KTR TERTIBKAN PELANGGARAN PERDA KTR DI BANJARMASIN,

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BANJARMASIN

Asisten I bidang pemerintahan Setdako Banjarmasin (Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H.) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Dr. M. Ramadhan, S.E., M.E., Ak.CA.) saat menggelar rapat evaluasi kawasan tanpa rokok (KTR) Di Kota Banjarmasin, Senin  (15 Mei 2023).

Penulis dan Editor : Haidi Rahman

DB News | Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Kawasan Tanpa Rokok atau biasa disingkat dengan KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

Bertempat Di aula kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Dr. M. Ramadhan, SE., ME., Ak. CA. selaku ketua pelaksana satgas KTR wilayah Kota Banjarmasin mengungkapkan ini sebagai tindak lanjut hasil evaluasi satgas pemantau kawasan tanpa rokok dan satgas pembantu kawasan tanpa rokok Kota Banjarmasin sesuai dengan SK Walikota nomor 272 tahun 2023.

Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., menambahkan satgas bertugas memantau, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok khususnya Di Instansi masing-masing.

“Ada 450 titik berdasarkan laporan dari forum anak yang diduga melanggar perda tentang kawasan tanpa rokok Di Kota Banjarmasin dan agar menertibkan pelanggaran kawasan tanpa rokok ini, baik yang ada Di kantor-kantor maupun Di instansi atau sekitarnya” buka Dr. Machli yang juga sebagai ketua koordinator satgas.

Tim satgas juga harus melakukan action dengan bersinergitas dalam menerapkan perda tentang kawasan tanpa rokok, tidak hanya satpol pp tapi juga kelurahan melalui kasi trantib, dinas pelayanan terpadu satu pintu, dinas pendidikan dan dinas kesehatan melalui sosialisasi dan promosi di sekolah-sekolah, dan pelayanan kesehatan di puskesmas dan sebagainya tambahnya.