DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN PDGI KOTA BANJARMASIN GELAR SOSIALISASI, DINKES KOTA BANJARMASIN MINTA SELURUH TEMPAT PRAKTIK MANDIRI HA...
DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN
PDGI KOTA BANJARMASIN GELAR SOSIALISASI,
DINKES KOTA BANJARMASIN MINTA SELURUH TEMPAT PRAKTIK MANDIRI HARUS TEREGISTRASI
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (drg. Emma Ariesnawati, MM) bersama Ketua Tim Kelompok Kerja SDMK Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ( Ani Yolanda, SKM, MM) dalam kegiatan sosialisasi registrasi tempat praktik mandiri dokter gigi kota banjarmasin, Minggu (09 April 2023).
Penulis dan Editor : Haidi Rahman
DB News|Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Banjarmasin - Dalam upaya untuk mengidentifikasi SDM Kesehatan dan ketersediaan sarana prasarana dan alat kesehatan sesuai dengan standar tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, juga untuk memberikan legalitas akan keberadaan praktik mandiri tenaga kesehatan sehingga akan membantu Pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap tempat praktik mandiri tenaga kesehatan di masa yang akan datang Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Cabang Kota Banjarmasin menggelar acara Sosialisasi Registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sekaligus silaturrahmi dan buka puasa bersama seluruh anggota PDGI Cabang Kota Banjarmasin.
Bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Minggu (09/04/2023) Acara dibuka oleh Ketua PDGI Cabang Kota Banjarmasin drg. Ellyati Kusumo bertujuan agar seluruh tempat praktik mandiri dokter gigi teregistrasi sehingga memudahkan dalam hal pemantauan. Selain itu, hadir juga drg. Emma Ariesnawaty., MM. dan Ani Yolanda., SKM, MM. sebagai narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
“Seluruh tempat praktik diharapkan melakukan registrasi tempat praktik mandiri dokter gigi pada aplikasi registrasi fasyankes dan melakukan input data tenaga kesehatan pada aplikasi SISDMK” Ani Yolanda., SKM, MM. menjelaskan.
Sesuai dengan buku petunjuk teknis dari kementerian kesehatan yaitu untuk mendapatkan data dan informasi seluruh tempat praktik mandiri tenaga kesehatan berdasarakan jenis tenaga kesehatan di suatu wilayah provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia. mendapatkan kode registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan dan untuk memudahkan pencatatan. mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan
Lebih lanjut Ani Yolanda., SKM, MM. menambahkan “akan dilakukan monitoring pelaksanaan bersama PDGI Cabang Kota Banjarmasin kedepannya”.