DBNews (Banjarmasin) - orang yang sudah pernah terkena COVID-19 dan sembuh dianggap telah memiliki antibodi untuk melawan virus Corona....
DBNews (Banjarmasin) - orang yang sudah pernah terkena COVID-19 dan sembuh dianggap telah memiliki antibodi untuk melawan virus Corona. Namun, berdasarkan hasil dari berbagai penelitian, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 juga perlu menjalani vaksinasi.
Pada dasarnya, sistem kekebalan tubuh manusia mampu “mengingat” virus, bakteri, atau parasit yang pernah masuk ke dalam tubuh. Dengan demikian, tubuh akan lebih cepat memberikan reaksi untuk melawan serangan yang sama di kemudian hari sehingga tidak sampai terjadi infeksi.
Menurut Surat edaran Kementrian Kesehatan No. HK.02.01/11 2524 /2021 TENTANG VAKSINASI COVID-19 BAGI PENYINTAS . Ketentuan vaksinasi bagi penyintas covid-19 sebagai berikut :
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.