Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DB-INFO : Penutupan Sementara Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall , Cafe dan restoran/ Rumah Makan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Banjarmasin

  Berdasarkan : Surat Edaran Forkopimda No. 100/164/BAGPEM   Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall , Cafe dan rest...

 


Berdasarkan : Surat Edaran Forkopimda No. 100/164/BAGPEM Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall , Cafe dan restoran/ Rumah Makan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Banjarmasin DITUTUP SEMENTARA selama libur lebaran Mulai Tanggal 13-16 Mei 2021.

Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM dan menghindari penyebaran covid-19 di Kota Banjarmasin. 
Download Surat Edaran : Klik Disini