Berdasarkan : Surat Edaran Forkopimda No. 100/164/BAGPEM Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall , Cafe dan rest...
Berdasarkan : Surat Edaran Forkopimda No. 100/164/BAGPEM Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall , Cafe dan restoran/ Rumah Makan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Banjarmasin DITUTUP SEMENTARA selama libur lebaran Mulai Tanggal 13-16 Mei 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM dan menghindari penyebaran covid-19 di Kota Banjarmasin.
Download Surat Edaran : Klik Disini