Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Apel Gabungan Petugas Penegakan Perwali No.68 Tahun 2020

  DBNews (Banjarmasin) - Salah satu strategi dalam penanganan covid-19 di kota banjarmasin adalah penegakan sanksi kepada pelanggar protokol...

 



DBNews (Banjarmasin) - Salah satu strategi dalam penanganan covid-19 di kota banjarmasin adalah penegakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di kota banjarmassin. penegakan sanksi tersebut diatur dalam Perwali No.68 tahun 2020. Dalam perwali no.68 diatur bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker ketika berada diluar rumah. akan dikenakan sanksi sosial, teguran dan denda sebesar seratus ribu rupiah.Penegakan Hukum Perwali ini mulai di berlakukan kepada masyarakat Kota Banjarmasin terhitung dari  tanggal 01 September 2020.pada hari senin (31/08/20) dilaksanakan apel gabungan dihalaman polresta banjarmasin. apel tersebut dihadiri oleh TNI dan Polri  yang akan melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perwali tersebut. Hal ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.

 One of the strategies in handling Covid-19 in the city of Banjarmasin is the enforcement of sanctions for violators of health protocols in the city of Banjarmassin. The enforcement of these sanctions is regulated in the Guardian No.68 of 2020. In the Guardian No.68 it is regulated for those who do not apply health protocols, especially the use of masks when outside the home. will be subject to social sanctions, reprimands and fines of one hundred thousand rupiah. This Perwali Law enforcement began to apply to the people of Banjarmasin City starting from September 1, 2020. On Monday, August 31, 2020 a joint rally was held at the Banjarmasin government office. The rally was attended by the TNI and Polri who will enforce the Perwali's violation. This aims to discipline the public in using masks as an effort to prevent and control Covid-19 in Banjarmasin.