Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kenali Istilah Baru dalam Penangangan Covid-19

DBNEWS (Bajarmasin) - Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia telah kembali merevisi pedoman ke-V dalam penanganan covid-19 dan telah d...


DBNEWS (Bajarmasin) - Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia telah kembali merevisi pedoman ke-V dalam penanganan covid-19 dan telah dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

dalam keputusan menkes tersebut menyebutkan beberapa istilah baru dan perubahan istilah yang akan menjadi panduan dalam penanganan covid-19. istilah tersebut antara lain kasus suspek yang menggantikan istilah PDP dan ODP , kasus probable yang memiliki gejala mengarah covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium serta kontak erat yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi postif covid-19.  berikut penjelasan nya. 

1. Kasus Suspek
       Seseorang disebut mengalami Kasus Suspek apabila memiliki salah satu dari kriteria berikut:
  1. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
  3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan 
2. Kasus Probable
    Kasus Suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/Meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan atau belum melakukan pemeriksaan laboratorium. 

3. Kontak Erat
    orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
  1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan Kasus Probable atau Konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. 
Pada Kasus Probable atau Konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada Kasus Konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.


4. Kasus Terkonfirmasi Positif
       seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan RT-PCR. bisa dengan gejala (simptomatik) atau tanpa gejala (asimptomatik).



selain itu pada buku pedoman revisi ke-V ini disebutkan juga beberapa istilah lain diantaranya adalah Pelaku Perjalanan, Discarded, dan Selesai Isolasi. 

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Kemudian, disebut Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
  1. Seseorang dengan status Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  2. Seseorang dengan status Kontak Erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Istilah Selesai Isolasi terjadi apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:
  1. Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.