Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 25 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, serta Surat Keputusan Walikota Nomor 118 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bahwa Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1) Kepala Dinas
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan
kepada Daerah. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a)
Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang kesehatanmasyarakat, pencegahan
dan pengendalian
penyakit, pelayanan kesehatan
dan sumber daya manusia kesehatan sesuai
dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Walikota;
b) Merumuskan
dan menetapkan kebijakan operasional, membina,
mengatur,
mengendalikan dan
mengevaluasi kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan dan sumber
daya manusia kesehatan sesuai dengan kebijakan teknis yang
telah ditetapkan;
c) Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
d) Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang
c) Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
d) Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang
tugasnya;
e) Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan peningkatan
e) Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan peningkatan
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan dan sumber daya
manusia kesehatan;
f) Melaksanakan
pembinaan teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan
kegiatan
kesekretariatan;
g) Membina,mengendalikan kegiatan intern dinas;
h) Membina, mengendalikan dan mengawasi Unit Pelaksana Teknis; dan
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.
g) Membina,mengendalikan kegiatan intern dinas;
h) Membina, mengendalikan dan mengawasi Unit Pelaksana Teknis; dan
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.