Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin 



Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 25 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, serta Surat Keputusan Walikota Nomor 118 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bahwa Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1) Kepala Dinas
    Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di
    bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan
    kepada Daerah. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
    a) Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang kesehatanmasyarakat, pencegahan
       dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan sesuai
       dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;
   b) Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, mengendalikan dan 
       mengevaluasi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
        kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan kebijakan teknis yang
       telah ditetapkan;
  
c) Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
  
d) Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang
        tugasnya;
 
e) Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan peningkatan
       kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya
       manusia kesehatan; 
  f) Melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan
     kesekretariatan;
 
g) Membina,mengendalikan kegiatan intern dinas;
 
h) Membina, mengendalikan dan mengawasi Unit Pelaksana Teknis; dan
 
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.