Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kota Banjarmasin segera terapkan PSBB

DBNews (Banjarmasin) - Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 Banjarmasin telah dis...



DBNews (Banjarmasin) - Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 Banjarmasin telah disetujui untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 di kota Banjarmasin.

Pembatasan sosial berskala besar ini diterapkan menyusul meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif di kota Banjarmasin. Pemerintah kota Banjarmasin akan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PSBB nantinya.

Penerapan ini ditargetkan baru akan dilakukan sekitar empat hari kedepan karena perlu adanya persiapan persiapan serta simulasi untuk penerapan PSBB. Target penerapan PSBB ini yaitu dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Banjarmasin.

Menurut walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina sebagai  ketua gugus tugas  P3 Covid-19 pemerintah kota dan pihak pihak terkait akan membangun posko induk yang akan dtempatkan di pemko Banjarmasin serta posko posko lain nya seperti posko batas kota serta posko disetiap kecamatan dan dapur umum. Hal ini dilakukan dalam menunjang penerapan PSBB di kota Banjarmasin.

Adapun hal hal teknis penerapan PSBB dikota Banjarmasin akan diatur dalam peraturan walikota dengan berpedoman pada peraturan Menkes mengenai PSBB. Lebih lanjut juru bicara gugus tugas P3 covid-19 kepala dinas kesehatan kota Banjarmasin beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan diantaranya adalah melakukan kumpul kumpul atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti tempat hiburan dan termasuk kegiatan belajar mengajar juga termasuk kegiatan ibadah yang dilakukan dirumah saja.  Kemudian pembatasan transportasi umum. Selain kegiatan yang dibatasi atau dilarang beberapa kegiatan yang diperbolehkan sebagai pengecualian diantaranya tempat tempat yang menjual kebutuhan pokok masyarakat serta tempat tempat yang sifatnya melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Banjarmasin. Dan diharapkan masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang nantinya akan diterapkan pada saat PSBB.