DBNews (Baanjarmasin) - Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Keseh...
DBNews (Baanjarmasin) - Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene/sehat ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen.
Restaurant Sanitation Hygiene Eligible Certificate is a certificate issued by the City Health Office to control food, people, places, processing and food processing equipment that can or may cause illness or health problems. Thus, this hygiene / healthy certificate is a monitoring tool for the government in the context of consumer protection.
Melalui program Bapandiran Baisukan di Pro.4 FM, (23/01/20) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan narasumber Ibu Hj. Umi Kalsum, SKM , Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Ibu Hj. Wiwin Widiantari S.Pd , Kepala Seksi Promosi Kesehatan memberikan informasi mengenai Sertifikat Laik Sehat yang ditujukan bagi Restoran/Rumah Makan yang ada di Kota Banjarmasin.
Through the Bapandiran Baisukan program in Pro.4 FM, (01/23/20) Banjarmasin City Health Office with guest speaker Hj. Umi Kalsum, SKM, Section Head of Environmental Health and Hj. Wiwin Widiantari S.Pd, Head of the Health Promotion Section, provided information about the Health Eligibility Certificate aimed at Restaurants in the City of Banjarmasin.
Penggunaan alat masak dan penyajian makanan yang bersih sangat penting dalam menunjang kesehatan masyarakat sebagai konsumen. Diharapkan setiap penjamah makanan/pengolah makanan restoran/rumah makan harus memiliki sertifikat kursus yang juga di keluarkan di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
The use of cooking utensils and the presentation of clean food is very important in supporting public health as consumers. It is expected that every food handler / restaurant food processor must have a course certificate which is also issued at the Banjarmasin City Health Office.
Semoga dengan penyuluhan melalui program acara ini masyarakat dapat lebih cerdas dan bijaksana dalam memilih makanan, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit, atau gangguan kesehatan lainnya.
Begitu juga kepada penjual khususnya pengolah makanan dapat juga mengutamakan kesehatan masyarakat dalam mengolah makanan yang akan disajikan.
Hopefully with counseling through this program the community can be smarter and prudent in choosing food, because safe food will protect and prevent disease, or other health problems. So are, the seller, especially food processors, can also prioritize public health in processing the food to be served.