Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BANJARMASIN FREE PASUNG (BABEPAS) 2019

Ilustrasi BABEPAS Health is a condition that includes physical health, mental health, and social health. Physical health that is ha...

Ilustrasi BABEPAS

Health is a condition that includes physical health, mental health, and social health.
Physical health that is having a healthy and fit body, socially healthy that is able to establish good relationships with others. Mental health is a feeling of pleasure and happiness, being able to adjust to daily living conditions, being able to accept the strengths and weaknesses of oneself, carrying out useful activities, actively contributing energy, thoughts, and caring to the family and the surrounding community.

Based on the 2013 Basic Health Research (Riskesdas), of the approximately 400,000 people with severe mental disorders, one of the 7 ODGJs has experienced confinement, the number of pasung cases in Indonesia that have been found as many as 8690 cases (2009-2015), this occurred because of disease course and response to therapy, level of dependency and family burden, lack of understanding and knowledge of mental disorders, access to health services and financing.

As the initiator of BABEPAS, Dr. Machli Riyadi explained that this activity was motivated by moral awareness to try to realize human rights-based health services to get dignified services so that a meeting was held about the related units.

In the 1945 Constitution Article 28G paragraph 2, 281 paragraph 1 concerning the right to be free from torture and the right to live, the right not to be tortured, Law no. 36/2009 concerning health Articles 56, 146 (2), 147 (2), 148 (1), 149 concerning the protection of patients with mental disorders, avoiding violations of human rights, still respecting the rights of sufferers, the same rights as citizens, interference soul must get treatment and care, Human Rights Law No. 39 of 1999 Articles 9 and 42 concerning the Right to Life, defense of life, the right to live peacefully, safely, peacefully, happily, the right to a good and healthy environment, the right of mental disability to live properly in accordance with dignity.

Pasung Free is aim Indonesian people who are free from acts of retention of people with mental disorders, through the implementation of human rights protection for people with mental disorders, the achievement of increased knowledge from all stakeholders and the public in the field of mental health and prevent neglect and containment , the implementation of quality mental health services at every level of community service, the achievement of cross-sectoral cooperation and coordination in the field of mental health in the effort to overcome the souls of the deprived persons.

The phenomenon of retention that often occurs in patients with mental disorders has long been banned. Various steps and steps continue to be carried out by the Banjarmasin City Health Office, one of which is by increasing and shortening the range of control of health services for patients or also called People With Mental Disorders (ODGJ).
Responding to this phenomenon, the Banjarmasin City Government together with the Banjarmasin City Health Office and the cross-sector launched the Banjarmasin Free Pasung 2019.

However, if you find a psychotic psychiatric disorder sufferer, it is expected that all cross-sectors and the community can report to health cadres / community leaders in order to contact community social workers in the local area or contact directly to social services or community social workers who work together with Satpol PP / local police in Banjarmasin city.

How many stages to handle Pasung ?
By conducting advocacy and outreach by Health Office, Social Affairs, Satpol PP, provide health insurance, conduct an initial examination and management in the community health center such as Puskesmas,  provide quality, safe and affordable health services, provide management to control symptoms through medication therapy and non-medication, and developing daily care services to the Puskesmas.
With intensive treatment it is believed that it can make people with mental disorders recover.

Sehat adalah suatu keadaan yang meliputi sehat fisik, sehat jiwa, dan sehat sosial.
Sehat fisik yaitu memiliki badan yang sehat dan bugar, sehat sosial yaitu mampu menjalin hubungan yang baik dengan orang lain. Sehat jiwa adalah perasaan senang dan bahagia, mampu menyesuaikan diri dengan keadaan hidup sehari-hari, dapat menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri, melakukan kegiatan yang bermanfaat, aktif menyumbangkan tenaga, pikiran, dan kepedulian kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, dari sekitar 400.000 orang dengan gangguan jiwa berat, satu di antara 7 ODGJ tersebut pernah mengalami pemasungan, jumlah kasus pasung di Indonesia yang telah ditemukan sebanyak 8690 kasus (tahn 2009-2015), hal ini terjadi karena perjalanan penyakit dan respons terhadap terapi, tingkat ketergantungan dan beban keluarga, kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan gangguan jiwa, akses ke layanan kesehatan dan pembiayaan.

Selaku inisiator BABEPAS, Dr. Machli Riyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran moral untuk berupaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang berbasis HAM untuk mendapatkan pelayanan yang bermartabat sehingga dilakukanlah rapat tentang unit terkait.

Dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat 2, 281 ayat 1 tentang Hak untuk bebas dari penyiksaan dan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, UU No. 36/ 2009 tentang kesehatan Pasal 56, 146 (2), 147 (2), 148 (1), 149 tentang perlindungan pasien dengan gangguan jiwa, menghindari pelanggaran hak asasi, tetap menghormati hak asasi penderita, hak yang sama sebagai warga negara, gangguan  jiwa wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan, UU HAM No. 39 tahun 1999 Pasal 9 dan 42 tentang Hak Hidup, mempertahankan hidup, hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak cacat mental hidup layak sesuai martabat.

Tujuan dari program bebas pasung ini adalah untuk mencapai masyarakat Indonesia yang bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa, melalui terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa, tercapainya peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di bidang Kesehatan jiwa serta mencegah penelantaran dan pemasungan, terselenggaranya pelayan kesehatan jiwa berkualitas di setiap tingkat layanan masyarakat, tercapainya kerjasama dan koordinasi lintas sektor di bidang kesehatan jiwa dalam upaya penanggulangan orang jiwa yang dipasung.

Fenomena pemasungan yang kerap terjadi pada pasien gangguan jiwa sudah lama dilarang. Berbagai langkah dan langkah terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, salah satunya dengan meningkatkan dan memperpendek rentang kendali pelayanan kesehatan bagi para pasien atau yang disebut juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin serta lintas sektor mencanangkan Banjarmasin Bebas Pasung 2019. 

Namun, jika menemukan penderita gangguan jiwa psikotik yang menggelandang maka diharap seluruh lintas sektor maupun masyarakat dapat melaporkan kepada kader kesehatan/tokoh masyarakat agar dapat menghubungi pekerja sosial masyarakat yang berada di wilayah setempat atau menghubungi langsung ke dinas sosial atau pekerja sosial masyarakat yang bekerjasama dengan satpol PP/ Kepolisian setempat.

Berapa tahapan dalam menangani Pasung ?
Dengan melakukan advokasi dan penjangkauan oleh Dinas Kesehatan, Urusan Sosial, Satpol PP, menyediakan asuransi kesehatan, melakukan pemeriksaan dan manajemen awal di pusat kesehatan masyarakat seperti Puskesmas, menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, aman dan terjangkau, memberikan tatalaksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi maupun non medikasi, dan mengembangkan layanan rawat harian ke Puskesmas.
Dengan pengobatan yang intensif diyakini bisa membuat penderita gangguan jiwa sembuh.


DBnews2019/ Features Editor : Enni Rizqa