BANJARMASIN - Upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat membutuhkan komitmen dan regulasi yang kuat. Hal inilah yang menjadi perhatian ...
BANJARMASIN - Upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat membutuhkan komitmen dan regulasi yang kuat. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dalam rangka mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bertempat di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Rabu (07/10).
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah, SKM., M.Kes serta didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Muhammad Ridhani, S.Kep., Ners, MH bersama Pokja Penyakit Tidak Menular (PTM).
Pertemuan menjadi momentum untuk berbagi informasi, pengalaman, serta pembelajaran terkait kebijakan dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, keberadaan KTR tidak hanya dimaknai sebagai aturan yang membatasi aktivitas merokok pada kawasan tertentu. Lebih jauh, KTR merupakan salah satu instrumen untuk
Penguatan regulasi KTR juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Lingkungan yang mendukung perilaku hidup sehat diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin menyadari pentingnya menjaga kesehatan sekaligus mengurangi paparan faktor risiko penyakit.
Melalui kunjungan tersebut, Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru berkesempatan menggali berbagai informasi yang dapat menjadi bahan dalam proses penyusunan dan penguatan Raperda KTR di Kabupaten Kotabaru.
Bagi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, pertukaran pengalaman antardaerah menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.
Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar tentang larangan, tetapi tentang menghadirkan ruang yang lebih sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat, kebijakan KTR diharapkan tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sehat.
.png)
