BANJARMASIN – Pengelolaan obat yang tepat menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman d...
BANJARMASIN – Pengelolaan obat yang tepat menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman dan bermutu. Karena itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terus memperkuat pemahaman dan kepatuhan pengelola apotek serta toko obat terhadap ketentuan perizinan dan standar pengelolaan obat. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Hotel Roditha Banjarmasin.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah, SKM., M.Kes dan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pengelola, penanggung jawab, tenaga kefarmasian, dan pihak terkait dari apotek serta toko obat di wilayah Kota Banjarmasin.
Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan perizinan serta pengelolaan obat yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah materi menjadi fokus dalam kegiatan, mulai dari kebijakan dan ketentuan perizinan apotek dan toko obat, persyaratan dan tata cara pemenuhan perizinan, pengelolaan obat, pengadaan dan penerimaan obat, penyimpanan, pencatatan dan pelaporan, hingga pengelolaan obat yang memerlukan perhatian khusus.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap apotek dan toko obat serta berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di lapangan.
Dalam rangkaian kegiatan, peserta juga memperoleh materi mengenai Pedoman Pengelolaan Obat yang Baik di Apotek dan Toko Obat, Pengendalian Resistensi Antimikroba oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, serta Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat. Materi selanjutnya membahas Peraturan BBPOM No. 5 Tahun 2026 dan Permenkes RI No. 73 Tahun 2016, serta perizinan apotek dan toko obat.
Kegiatan tidak hanya berfokus pada penyampaian materi. Peserta diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan maupun kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Dinas Kesehatan dengan pengelola apotek dan toko obat.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan perizinan, pentingnya pemenuhan standar pengelolaan obat, serta ketentuan penyimpanan, pencatatan dan pelaporan obat.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga mendorong agar hasil bimbingan teknis tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian sehari-hari. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan pengelola, pengelolaan obat di apotek dan toko obat diharapkan semakin aman, bermutu dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penguatan kapasitas pengelola apotek dan toko obat bukan hanya berdampak pada tertibnya penyelenggaraan usaha dan pelayanan kefarmasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Banjarmasin. Melalui pembinaan, pengawasan, serta kolaborasi yang berkelanjutan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di Kota Banjarmasin.
