BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang YANSDK Pokja Kefarmasian Melaksanakan Pertemuan Koordinasi Terkait Pengawasan ...
BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang YANSDK Pokja Kefarmasian Melaksanakan Pertemuan Koordinasi Terkait Pengawasan Perizinan Toko Obat di Kota Banjarmasin, Bertempat di Aula Bamara 1 Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kamis (15/05).
Sebagai informasi toko obat berizin adalah tempat usaha yang memiliki izin resmi dari Pemerintah untuk menjual obat-obatan bebas terbatas kepada Masyarakat.Toko Obat berizin memiliki izin usaha yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku, termasuk adanya tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang bersertifikasi dan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyediaan obat-obatan di toko tersebut.
Kegiatan menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, BBPOM serta DPMPTSP Kota Banjarmasin terkait pengawasan Toko Obat di Kota Banjarmasin.
Harapannya dengan adanya Kegiatan ini salah satunya dapat menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu serta mencegah terjadinya penyalahgunaan terkait obat.