Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Wujudkan Banjarmasin Bebas DBD

Puskesmas Pemurus Dalam mendapatkan BIMTEK Pelayanan Ramah Anak Pada Puskesmas (PRAP)

Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas merupakan pelayanan yg dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak hak anak s...


Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas merupakan pelayanan yg dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak hak anak sesuai prinsip perlindungan anak yaitu : non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. Diharapkan dengan Pelayanan Ramah Anak yaitu: kesehatan anak dapat terpenuhi, jumlah anak sehat meningkat dan permasalahan kesehatan menurun.

Prinsip hak anak adalah seperangkat aturan fundamental yang melindungi dan mempromosikan kepentingan terbaik anak-anak. Mereka didasarkan pada keyakinan bahwa anak-anak memiliki hak yang unik dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Berikut adalah prinsip-prinsip utama hak anak:

  1. Hak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang: Anak-anak memiliki hak dasar untuk hidup, bebas dari kekerasan, dan memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.
  2. Hak untuk tidak didiskriminasi: Anak-anak tidak boleh didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, bahasa, atau status sosial ekonomi.
  3. Hak terbaik bagi anak: Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan yang mempengaruhi mereka.
  4. Hak untuk didengar: Anak-anak harus diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pendapat mereka dan dipertimbangkan dalam keputusan yang mempengaruhi mereka.
  5. Hak untuk pendidikan: Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan gratis.
  6. Hak untuk bermain: Anak-anak memiliki hak untuk bermain dan berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi.
  7. Hak untuk keluarga: Anak-anak memiliki hak untuk hidup dalam keluarga yang penuh kasih sayang dan dukungan.
  8. Hak untuk perlindungan: Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan eksploitasi.
  9. Hak untuk kesehatan: Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
  10. Hak untuk identitas: Anak-anak memiliki hak untuk memiliki identitas nasional dan budaya.

Prinsip-prinsip hak anak ini tercantum dalam Konvensi Hak Anak, sebuah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia. Konvensi ini menetapkan standar minimum untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.


Kegiatan Bimtek diberikan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, Bertempat di Aula Puskesmas Pemurus Dalam, Selasa (25/02).