Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsion...
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menggelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Periode 1 Tahun 2024 selama 2 hari ditengah para peserta dan penguji menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, Selasa, 02 April 2024.
Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu.
sebanyak 36 orang peserta mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan yang terdiri dari : 3 Dokter Umum, 13 Perawat, 1 Terapis Gigi Mulut, 1 Penyuluh Kesehatan, 4 Asisten Apoteker, 9 Bidan, 1 Ahli Teknologi Laboratorium Medik, dan 4 Dokter Gigi, dengan asal instansi dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan peserta titipan dari Barito Kuala.
Di samping itu, tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya diperlukan adanya uji kompetensi.