DBNews (Banjarmasin) - Kementrian Kesehatan resmi mengumumkan pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi Tenaga Kesehatan dalam surat edara...
DBNews (Banjarmasin) - Kementrian Kesehatan resmi mengumumkan pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi Tenaga Kesehatan dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 yang dimulai pada 29 Juli 2022.
Vaksin yang digunakan merupakan vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. diberikan dalam interval waktu 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama. pelaksanaan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi covid-19.
Inilah wujud komitmen pemerintah untuk melindungi dan menjaga kesehatan nakes sebagai garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19 agar tetap sehat.
Vaksinasi booster kedua terbukti efektif untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang dan mencegah kesakitan.