Ibadah haji merupakan salah satu ibadah fisik yang memerlukan waktu cukup lama dan bertempat di luar negeri yang memiliki kondisi lingkung...
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah fisik yang memerlukan waktu cukup lama dan bertempat di luar negeri yang memiliki kondisi lingkungan yang berbeda dengan negara Indonesia, sehingga memerlukan kondisi tubuh yang bugar. Untuk mendapatkan kondisi tubuh yang bugar, Calon Jemaah Haji (CJH) harus mempersiapkan jauh-jauh hari dengan cara berlatih fisik/olahraga.
Sebanyak 132 Orang calon jamaah haji Kota Banjarmasin melakukan tes kebugaran sebagai salah satu rangkaian pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini
CJH perlu mengikuti Pengukuran Kebugaran sehingga CJH tahu kondisi tubuhnya, apakah tingkat kebugarannya dalam kategori baik, cukup, atau kurang. Sehingga latihan fisik yang dilakukan sesuai dengan porsi atau kondisi fisik masing-masing CJH. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji maka perlu pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini agar setiap CJH dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam
*****
Hajj is one of the physical worship that takes a long time and takes place abroad which has different environmental conditions from the country of Indonesia, so it requires a fit body condition. To get a fit body condition, Prospective Pilgrims (CJH) must prepare in advance by practicing physical / sports.
A total of 132 prospective pilgrims from Banjarmasin City conducted a fitness test as one of a series of health checks for prospective pilgrims who will depart this year.
CJH needs to follow the Fitness Measurement so that CJH knows the condition of his body, whether his fitness level is in the category of good, enough, or less. So that physical exercise is done in accordance with the portion or physical condition of each CJH. Based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 15 of 2016 concerning The Health Istithaah of Hajj Pilgrims states that to realize the health istithaah of hajj pilgrims, it is necessary to foster and health services for hajj pilgrims from an early age so that each CJH can carry out its worship in accordance with the provisions of Islamic sharia.