Pasien konfirmasi Omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Tapi ada syaratnya Merujuk pa...
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Bagaimana jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut?
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.
Salam sehat!