Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar

DBNews (Banjarmasin) -  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah...


DBNews (Banjarmasin)Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota tersebut. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar  meliputi

1. Skrining kesehatan
2. Tidak lanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan 9 dengan minimal 1 kali dalam satu kali tahun ajaran

Bertempat di Aula Dinkes Banjarmasin di selenggarakan pertemuan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemegang program serta tim penyuluh tim Promkes di masing-masing Puskesmas di Banjarmasin.

Melalui pelayanan kesehatan anak pada usia pendidikan sekolah dasar ini dapat mendeteksi dini status kesehatan siswa sebagai salah satu upaya jika siswa memiliki masalah kesehatan.

-------------------------------------------------------------------------
Health Care at the Age of Primary Education.

District / City Regional Government is obliged to conduct health screening to children of primary education age in the district / city area.

Basic education age health services include
1. Health screening
2. No further health screening results conducted in grades 1 to 9 with a minimum of 1 time in one school year

Located in the Hall of Dinkes Banjarmasin held a meeting of Health Service Management at the Age of Primary Education. This activity was attended by representatives of program holders as well as promkes team extension team at each puskesmas in Banjarmasin.

Through child health services at the age of elementary school education this can detect early health status of students as one of the efforts if students have health problems.