DBNews (Banjarmasin) - Berdasarkan Surat Edaran No.440/02-P2P/Diskes walikota Banjarmasin menetapkan Banjarmasin untuk melaksanakan PPKM...
DBNews (Banjarmasin) - Berdasarkan Surat Edaran No.440/02-P2P/Diskes walikota Banjarmasin menetapkan Banjarmasin untuk melaksanakan PPKM Level IV yang berlaku mulai tanggal 26 Juli - 02 Agustus 2021 dan akan dievaluasi setiap Minggu nya.
adapun ketentuan yang berlaku pada masa PPKM level IV adalah sebagai berikut :
- Penerapan
PPKM LEVEL IV di Kota
Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli s.d 2 Agustus 2021, akan dievalusi sabtu tanggal 31 Juli 2021.
- Untuk
sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) Prokes Ketat.
- Untuk
sektor instansi esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat.
- Untuk
sektor instansi kritikal 100% WFO (0% WFH) Prokes Ketat.
- Untuk
supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional
buka 50% kapasitas sd jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
- Untuk
Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP
sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan
obat-obatan.
- tempat
hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan
lainnya) 100% TUTUP.
- Konstruksi
hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik.
- Untuk restoran/rumah makan/warung makan/café hanya untuk take away (dibungkus).
- Sekolah online/daring.
- Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
- Fasilitas umum DITUTUP.
- Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis ta’lim) DILIBURKAN SEMENTARA.
- Resepsi Pernikahan DILARANG.
- Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 %.
- Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Ravid tes antigen untuk yang lainnya.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
- Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.