Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin

  DBNews (Banjarmasin) -  Berdasarkan Surat Edaran No.440/02-P2P/Diskes walikota Banjarmasin menetapkan Banjarmasin untuk melaksanakan PPKM...

 



DBNews (Banjarmasin)Berdasarkan Surat Edaran No.440/02-P2P/Diskes walikota Banjarmasin menetapkan Banjarmasin untuk melaksanakan PPKM Level IV yang berlaku mulai tanggal 26 Juli - 02 Agustus 2021 dan akan dievaluasi setiap Minggu nya. 

adapun ketentuan yang berlaku pada masa PPKM level IV adalah sebagai berikut :

  1. Penerapan PPKM LEVEL IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli s.d 2 Agustus 2021, akan dievalusi sabtu tanggal 31 Juli 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) Prokes Ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat.
  4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0% WFH) Prokes Ketat.
  5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sd jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
  7. tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
  8. Konstruksi hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/café hanya untuk take away (dibungkus).
  10.  Sekolah online/daring.
  11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
  12. Fasilitas umum DITUTUP.
  13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis ta’lim) DILIBURKAN SEMENTARA.
  14. Resepsi Pernikahan DILARANG.
  15. Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 %.
  16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Ravid tes antigen untuk yang lainnya.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.