DBNews (Banjarmasin) - Pemerintah Kota Banjarmasin kini resmi menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Sehubungan dengan d...
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi menjelaskan penerapan peraturan ini berdasarkan instruksi presiden No.6 Tahun 2020 tentang diperkenankan nya kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi berupa denda.
ada beberapa sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker.
"sanksi ini berjenjang, mulai sanksi lisan, kemudian tertulis dan sanksi membersihkan tempat fasilitas umum lalu sanksi denda" jelas beliau
sanksi denda yang diatur dalam perwali yaitu dengan membayar uang Rp.100ribu. Namun, penjatuhan sanksi denda tersebut bukan menjadi upaya sanksi yang terakhir dalam penegakan hukum protokol kesehatan. beliau menambahkan bahwa yang diutamakan adalah dengan menggunakan upaya persuasif dengan mengedukasi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan khususnya ditempat umum.
Dengan diterapkannya peraturan walikota ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker agar terhidar dari penularan Covid 19.
**
The Banjarmasin City Government is now officially applying sanctions to violators of the health protocol in connection with the signing of the Banjarmasin Mayor No.60 of 2020 by the Mayor of Banjarmasin H. Ibnu Sina. on Monday (10/08/20) yesterday, a meeting was held with the press in Banjarmasin to socialize the guidelines for implementing and enforcing health protocol laws during the Covid 19 pandemic in Banjarmasin.
Head of Banjarmasin City Health Office Dr. Machli Riyadi explained
that the implementation of this regulation is based on presidential
instruction No. 6/2020 concerning the permissibility for regional heads
to impose sanctions in the form of fines.
There are several sanctions for people who do not apply health protocols, especially those who do not use masks.
"These sanctions are tiered, starting from verbal sanctions, then written sanctions, and sanctions cleaning public facilities and then fines," he explained
the fine as stipulated in the trustee is to pay Rp. 100 thousand. However, the imposition of these fines is not the last resort in enforcing the health protocol law. He added that what is prioritized is to use persuasive efforts by educating the public to always apply health protocols, especially in public places.
With the implementation of this mayoral regulation, it is hoped that it can increase community discipline in using masks to avoid the transmission of Covid 19.
video : https://youtu.be/JQR1mRosoo8